Selasa, 15 Maret 2011

Lanjutan Pokok Pikiran Muhammadiyah

Pokok pikiran kedua :

“Hidup manusia itu bermasyarakat.”

Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:

“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”

Keterangan:

  1. Bagi Muhammadiyah yang bermaksud memakmurkan dunia memandang manusia dengan kehidupannya adalah merupakan obyek pokok dalam hidup pengabdiannya kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia adalah makhluk Allah yang berpribadi. Dengan mempelajari sifat dan susunan hidup manusia di muka bumi, nyatalah bahwa manusia itu bagaimanapun sempurna pribadinya, tidaklah akan mempunyai arti dan nilai hidupnya, kalau sifat kehidupannya secara perseorangan (sendiri-sendiri).
  3. Hidup bermasyarakat adalah satu ketentuan dan adalah untuk memberi nilai yang sebenar-benarnya bagi kehidupan manusia. Maka Pribadi manusia dan ketertiban hidup bersama adalah merupakan unsur pokok dalam membentuk dan mewujudkan masyarakat yang baik, bahagia dan sejahtera.

Pokok pikiran ketiga


“Hanya hukum Allah yang sebenar-benarnya satu-satunya yang dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki , di dunia dan di akhirat.

Pokok Pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:

“Masyarakat yang sejahtera, aman damai makmur dan bahagia hanya dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran persaudaraan dan gotong-royong bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah, yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.

Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunnya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.

Keterangan:

1. Pendirian tersebut lahir dan kemudian menjadi keyakinan yang kokoh kuat adalah hasil setelah mengkaji, mempelajari dan memahami ajaran Islam dalam arti dan sifat yang sebenarnya.

2. Agama Islam adalah mengandung ajaran-ajaran yang sempurna dan penuh kebenaran, merupakan petunjuk dan rahmat Allah kapada manusia untuk mendapatkan kebahagiaan hidup yang hakiki di dunia dan akhirat.

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imran, 3 : 19)

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran, 3 : 85)

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Maidah : 3)

Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al Anbiya’ : 107)

3. Apakah agama itu?

Agama adalah apa yang telah disyariatkan Allah dengan perantaraan Nabi-Nabi berupa perintah-perintah dan larangan serta petunjuk-petunjuk untuk hambaNya di dunia dan akhirat.” (Keputusan Majelis Tarjih, hal. 276)

Agama (Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw) ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hamba-Nya di dunia dan akhirat.” (Keputusan Majelis Tarjih).

4. Dari takrif agama seperti tersebut d atas dapatlah diketahui Muhammadiyah berpendirian bahwa dasar hukum/ajaran Islam adalah: Al Qur’an dan Sunnah (Hadits) shahih. Adapun mengenai Qiyas, Muhammadiyah mempunyai pendirian sebagai berikut:

a. Dasar yang mutlak di dalam menentukan hukum/peraturan Islam ialah Al Qur’an dan Hadits.

b. Dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan diperlukan mengetahui hukumannya karena akan diamalkan, serta soal itu tidak bersangkutan dengan ibadah mahdi, sedang untuk alasan atasnya tidak terdapat nash sharih yang mantuq di dalam Al Qur’an atau Hadits Shahih, maka jalan untuk mengetahui hukumnya, dipergunakan ijtihad dan istimath dari nash yang ada dengan melalui persamaan illat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf. (Keputusan Majelis Tarjih).

5. Muhammadiyah dalam memahami atau istimbath hukum agama ialah kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah Shahih dengan memakai cara yang menurut istilahnya dinamakan TARJIH ialah dalam satu permusyawaratan dengan memperbandingkan pendapat-pendapat dari ulama-ulama (baik dari dalam maupun dari luar Muhammadiyah, termasuk pendapat Imam-Imam), untuk kemudian mengambil mana yang lebih dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat. Dengan demikian paham Muhammadiyah tentang agama adalah dinamis, berkembang maju dan dapat menerima perubahan/pembaharuan asal dengan hujjah dan alasan yang lebih kuat.

6. Dengan takrif agama seperti tersebut di atas pula, Muhammadiyah mempunyai paham bahwa ajaran Islam tidak hanya mengenai soal-soal perseorangan seperti soal-soal I’tikad, ibadah da akhlak, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek kehidupan perseorangan ataupun aspek kehidupan kolektif, seperti soal-soal i’tiqqad, ibadah, akhlak, kebudayaan, pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, juga soal politik kenegaraan dan lain sebagainya. Ajaran agama adalah untuk kebahagiaan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat.

KOKAM

KOKAM