Kamis, 17 Maret 2011

Beginilah Pemikiran Liberal

Pemikiran Liberal

Dari sekian banyak daftar ketidakkreatifan generasi pasca-Muhammad, yang paling mencelakakan adalah pembukuan Qur’an dengan dialek Quraisy, oleh Khalifah Usman Ibn Affan yang diikuti dengan klaim otoritas mushafnya sebagai mushaf terabsah dan membakar (menghilangkan pengaruh) mushaf-mushaf milik sahabat lain. Imbas dari sikap Usman yang tidak kreatif ini adalah terjadinya militerisme nalar Islam untuk tunduk/mensakralkan Qu’an produk Quraisy. Karenanya, wajar jika muncul asumsi bahwa pembukuan Qur’an hanya siasat bangsa Quraisy, melalui Usman, untuk mempertahankan hegemoninya atas masyarakat Arab [dan Islam]. Dan hanya orang yang mensakralkan Qur’anlah yang berhasil terperangkap siasat bangsa Quraisy tersebut.”
(Jurnal Justisia, Fakultas Syariah sebuah Institut Agama Islam, Edisi 23 Th XI, 2003).

”Bahkan, menarik sekali membaca ayat-ayat Al-Qur’an soal hidup berpasangan (Ar-Rum, 21; Az-Zariyat 49 dan Yasin 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbian. Maha Suci Allah yang menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam.”
(Wawancara seorang guru besar agama Islam di Jakarta, dengan Jurnal Perempuan edisi Maret 2008, dengan judul ”Allah hanya Melihat Taqwa, bukan Orientasi Seksual Manusia)

“Demikian juga jika kita masih meributkan soal kelamin – seperti yang dilakukan MUI yang ngotot memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi – itu juga sebagai pertanda rendahnya kualitas keimanan kita sekaligus rapuhnya fondasi spiritual kita. Sebaliknya, jika roh dan spiritualitas kita tangguh, maka apalah artinya segumpal daging bernama vagina dan penis itu. Apalah bedanya vagina dan penis itu dengan kuping, ketiak, hidung, tangan dan organ tubuh yang lain. Agama semestinya ”mengakomodasi” bukan ”mengeksekusi” fakta keberagaman ekspresi seksualitas masyarakat. Ingatlah bahwa dosa bukan karena ”daging yang kotor” tetapi lantaran otak dan ruh kita yang penuh noda.”
(Tulisan seorang alumnus Perguruan Tinggi Islam di Jawa Tengah, yang kini Kandidat Doktor di Boston University AS, dalam bukunya, Jihad Melawan Ekstrimis Agama, Membangkitkan Islam Progresif).

Penulis: Adian Husaini


Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menolak Persidangan

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menolak Persidangan

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir :" Sebagai orang beriman sangat berkewajiban menerangkan, karena tuduhan jaksa terhadap "persoalan Aceh" ini teroris padahal ada dalil dalam Al Qur'an, itu adalah i'dad meskipun disitu ada kesalahan soal senjata, maka jaksa itu hukumnya kafir, karena apa , telah mengingkari perintah Allah."

Perintah Allah dilecehkan sebagai teror, di dalam Al Qur'an ada perintah Allah.

"Islam diijinkan tidak di Indonesia?" tanya ustadz Ba'asyir kepada hakim. Pertanyaan tersebut tidak dijawab hakim Heri Swantoro, ia hanya diam saja.

"Karena jaksa telah menolak perintah Allah dan melecehkan, maka majelis ini (sidang) majelis kafir, dalam Islam haram hukumnya menghadiri majelis kekafiran."

Ustadz Ba'asyir menasihati majelis hakim dengan surat An Nisa ayat 140 yang dibacakan terjemahannya oleh ustadz Ba'asyir sendiri, "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka."

Yang kedua al An'am 68, kata ustadz Ba'asyir, "dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami maka tinggalkanlah mereka."

Jadi haram hukumnya untuk saya menghadiri majelis ini karena jaksa memperolok-olok ayat Allah, ustadz Ba'asyir menambahkan.

Jadi majelis hakim tidak berhak memaksa saya untuk hadir, karena memaksa saya hadir berarti memaksa saya melanggar larangan Allah. Hakim Heri Swantoro hanya menanggapi nasihat ustadz Ba'asyir tersebut dengan jawaban "silahkan, itu hak saudara, jadi majelis menyatakan telekonferen akan tetap dijalankan.

"Apakah saudara tetap disini?" tanya hakim kepada ABB.

Ba'asyir menjawab "saya tidak bersedia menghadiri" Hukumnya haram saya menghadiri (sidang) berdasarkan ayat tadi."

Dan ustadz Abu pun melangkah pergi meninggalkan ruang sidang disambut pekikan takbir pengunjung sidang yang kali ini tidak banyak seperti biasanya.

KOKAM

KOKAM